Meningkatnya permohonan pernikahan dini di Kabupaten Blitar
Sebanyak 489 permintaan dispensasi pernikahan dini di kabupaten Blitar sepanjang tahun 2022, dan sejak Januari hingga Mei 2023 kembali meningkat sebanyak 108 anak meminta rekomendasi nikah dini.
Pernikahan dini ini, dipicu dengan kasus putus pendidikan sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat. Hal ini seiring dengan rentang usia anak-anak yang mengajukan diri untuk menikah muda berada dalam kisaran 12 tahun hingga 16 tahun. Dari angka tersebut, 40 anak berstatus pendidikan SD, 66 anak SMP, dan dua merupakan anak SMA.
Kasus putus sekolah ini melatarbelakangi permintaan pernikahan diri. Berbeda dengan alasan di tahun sebelumnya yang dikaitkan dengan kasus hamil di luar nikah dan kehamilan di bawah umur yang marak terjadi.
Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira mengatakan, "Ada perubahan kasus ya. Kalau di tahun-tahun sebelumnya, terjadinya perkawinan anak ini karena didominasi adanya kehamilan di luar nikah. Tapi untuk tahun ini jumlahnya berkurang signifikan. Masih ada yang seperti itu, tapi tidak sampai 50 persennya.” Pada hari Senin (29/5/2023) dikutip dari detik.com.
Selain itu, faktor utama yang mendorong pernikahan dini, terutama pada anak perempuan ingin menikah. Dikarenakan, putus sekolah dan minimnya skill pembelajaran. Selain itu, masih banyak pola pikir orang tua, akan masa depan seorang perempuan yang hanya berujung di dapur.
"Mereka sangat minim pengetahuan akan kesehatan reproduksi utamanya ya. Kemudian kondisi psikis anak yang belum siap menjadi pemimpin keluarga atau menjadi ibu untuk mengasuh bayinya. Nah, assessment ini yang kami berikan kepada mereka yang tidak tolak rekom nikahnya." ucap lin Indira.
Permintaan pernikahan dini ini, adanya sebuah desakan yang mengharuskan anak-anak menikah. Terdapat 108 permohonan dan sebanyak 71 dikabulkan serta sebanyak 37 tertolak untuk melakukan pernikahan dini.
Penolakan pernikahan dini pada anak SD dan SMP, dikarenakan beberapa faktor seperti, faktor agama, pendidikan, moral, dan kesehatan, mental dan yang terburuk jika adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, pada 2022 lalu, tercatat Pengadilan Agama Blitar telah mengeluarkan 489 dispensasi pernikahan di bawah umur sepanjang tahun tersebut. Hal tersebut diindikasi karena pihak perempuan telah hamil terlebih dahulu.
Pihak orang tua juga memilih untuk menikahkan anak mereka karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang untuk berzina. Maka dari itu, pihak Pengadilan mengabulkan permintaan pernikahan dini tersebut.
Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki maupun perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.